Name: indomax
Email: muktikontak@yahoo.com
Subject: IndoMax News
Message: News menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di Indonesia dan dunia. berita, video, gambar dan informasi online indonesia seputar artis, bisnis, politik, pemilu, hukum, kriminal, korupsi, saham, valas, ekonomi, international, ...
Website (URL): http://indomax.wordpress.com/
---------------------------------------------------------------------
Visitor Ip: 114.59.45.4
Cari Blog Ini
Pasang iklan baris!!! gratis
Senin, 24 Agustus 2009
Rabu, 12 Agustus 2009
:: tanah di kontrakkan
Name: hery
Email: tanahdikontrakan@gmail.com
Subject: tanah di kontrakkan
Message: TANAH DIKONTRAKKAN 150 M + BANGUNAN 3X 7
DI PANDEGA MARTHA,LINGKINGAN MAHASISWA
HARGA NEGO
Email: tanahdikontrakan@gmail.com
Subject: tanah di kontrakkan
Message: TANAH DIKONTRAKKAN 150 M + BANGUNAN 3X 7
DI PANDEGA MARTHA,LINGKINGAN MAHASISWA
HARGA NEGO
HUB: 081227284184
Website (URL):
--
Visitor Ip: 192.168.0.24
Sabtu, 01 Agustus 2009
'Nabi Isa' Muncul di Cirebon
|
Triliunan Rupiah Aset Negara Belum Kembali
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berupaya mengembalikan aset-aset negara yang berada di tangan kontraktor asing. Seperti dikatakan Wakil Ketua KPK Haryono Umar, yang sudah dilakukan pada Februari-Maret 2009 misalnya, aset negara yang sudah dimasukkan ke kas negara mencapai angka Rp 2,6 triliun. Aset itu sudah dalam bentuk uang yang ditarik dari Conoco Philips, Total, serta beberapa kontraktor asing yang tersebar di seluruh Indonesia. "Target berikutnya (adalah) mengembalikan aset-aset negara, rumah-rumah dinas, termasuk aset Indonesia yang dipegang asing. Nilainya lumayan 'wah', sekitar Rp 225 triliun. Aset ini sejak dulu tidak ketahuan. Inilah salah satu tugas berat, karena sistem pencatatan aset seperti ini agak membingungkan. Tapi kalau dibiarkan terus, aset-aset ini lama-lama bisa hilang beneran," beber Haryono Umar. Haryono mengatakan, beberapa aset sudah berhasil diselamatkan, yang angkanya mencapai Rp 554 miliar dari Rp 225 triliun. Namun, itu artinya masih triliunan rupiah belum kembali. "Itu yang berhasil kita selamatkan dari BUMN dan pemerintah. Contohnya seperti aset rumah dinas Departemen Agama, Departemen Kesehatan, PU, Bulog, PT Kereta Api, Deplu, Depkumham, serta Dirjen Pajak. (Sementara) masih banyak yang ngantri, termasuk di perguruan tinggi seperti Unibraw, Unair, Unila, UI, UIN, USU, atau Unsri. Kasus seperti ini terjadi di hampir seluruh tempat," tuturnya. Menjawab pertanyaan kenapa korupsi subur di Indonesia, Haryono menyebutkan bahwa sebenarnya ada tiga unsur paling dominan. "(Yaitu) mereka ada niat untuk korupsi, ada kesempatan, serta ada sistem yang tidak bagus. Contoh, kasus korupsi di Bank Indonesia (BI). Setelah dilakukan penindakan (penangkapan), terungkap ada peraturan yang membolehkan pejabatnya menerima gratifikasi, membolehkan ajak istri ke luar negeri saat tugas negara, memberlakukan upah pungut. Kita contohkan, Pemda DKI misalnya, itu dibolehkan memungut sebesar 5 persen," paparnya pula. Haryono menegaskan, fokus KPK ke depan adalah meningkatkan pelayanan publik. Dijelaskannya, contoh yang sudah dilakukan antara lain adalah di Bandung, DKI, Makassar dan Kalteng, serta dalam waktu dekat di Palembang. "Kita harapkan, pejabat daerah itu pro-aktif melaporkan LHKPN atau melakukan pencegahan korupsi bersama KPK. Toh, (meski) mereka tak mau bersama, kami tetap akan mendatangi daerah-daerah dalam upaya pencegahan, selain bersama-sama dengan penindakan," tukasnya. (gus/JPNN) |
Jamin Tak Ada Penahan Prita
Jamin Tak Ada Penahan Prita JAKARTA - Prita Mulyasari bisa sedikit lega. Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan memberikan status tahanan kepada Prita meski Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan ibu muda itu dari dakwaan jaksa. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, putusan PT tersebut berarti mengabulkan verzet (perlawanan) yang diajukan jaksa penuntut umum. "Kalau tahan menahan tidak lah. Pokoknya perkara itu diterima, PT mengatakan disidang kembali," kata Ritonga di Kejagung, Sabtu (1/8). Ritonga menjelaskan, dengan putusan PT tersebut, maka perkara Prita akan disidangkan kembali di PN Tangerang untuk memeriksa pokok perkara.Kapuspenkum Kejagung Jasman Penjaitan menambahkan, putusan PT Banteng dinilai sebagai putusan yang bijaksana, baik bagi terdakwa Prita maupun jaksa penuntut umum. "Bagi terdakwa, pemeriksaan pokok perkara akan memberi kepastian hukum tentang perbuataannya, apa terbukti melakukan pencemaran nama baik atau tidak," urainya. Prita Mulyasari merupakan ibu muda yang pernah mendekam di penjara gara-gara menulis keluhan soal pelayanan di RS Omni International via email. Statusnya kemudian berubah menjadi tahanan kota. Saat persidangan, PN Tangerang menolak dakwaan JPU dalam putusan sela. Dalam dakwaan, Prita dikenai pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Namun putusan PN Tangerang itu dianulir oleh PT Banten. PT menilai ada kekeliruan majelis hakim PN Tangerang dalam membuat pertimbangan putusan sela. Menurut Ketua PT Banten Sumarno, ada perbedaan pandangan antara majelis hakim PT Banten dan majelis hakim PN Tangerang dalam memaknai pasal 27 ayat (3) UU ITE. Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi terhadap jaksa yang menangani perkara Prita. Namun dia membantah jika sanksi tersebut terkait penerapan pasal dalam dakwaan. "Soal pengenaan pasal memang tidak kita permasalahkan," katanya usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli kompleks Kejagung. Menurut mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel itu, sanksi diberikan karena tindakan jaksa dalam melakukan penahanan terhadap Prita dan pengembalian berkas ke penyidik polisi. "Keduanya itu tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan," terang Hamzah. Namun dia menolak membeberkan hasil pemeriksaan dan sanksi yang direkomendasikan. Alasannya masih menunggu diteken oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Yang jelas ada (yang bersalah). Tetapi apa rekomendasinya tidak perlu diumumkanlah,"elak Hamzah. Dalam catatan koran ini, beberapa jaksa sudah menjalani pemeriksaan oleh jajaran pengawasan terkait kasus Prita. Mereka yang pernah diperiksa adalah Kasi Prapenuntutan Kejati Banten Rahardjo Budi Krisnanto, Asisten Tindak Pidana Umum Indra Gunawan, dan Kajati Banten Dondy K. Soedirman. Selain itu juga Kasi Pidum Kejari Tangerang Irfan Jaya Aziz dan Kajari Tangerang Suyono. (fal) |
Langganan:
Postingan (Atom)